
Manado – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 sistem zonasi ternyata banyak kejanggalan. Sebagaimana yang dikeluhkan salah seorang orang tua yang telah mendaftarkan anaknya di salah satu sekolah lanjutan pertama negeri di Kecamatan Malalayang.
Sebut saja ibu Yuliana, warga Kelurahan Malalayang 1 Timur, mengeluhkan kejanggalan atas data yang didapatinya di sekolah tersebut.
Kepada BeritaManado.com, Sabtu (6/7/2019), Yuliana mengatakan merasa heran alamat anaknya dalam data sekolah tersebut berubah, sedangkan yang persyaratan utama untuk sistem zonasi adalah Kartu Keluarga (KK).
“Saya heran alamat anak saya kok berubah jadi Jalan Bethesda 2 Lingkungan 10 Sario Tumpaan, Malalayang Satu Timur. Jaraknya jadi 6,3 kilometer. Padahal, jarak dari rumah saya ke sekolah paling jauh 1 km. Saya mau tanya kepada pala atau instansi terkait kalau ada alamat begitu di Kota Manado,” ujar Yuliana.
Yuliana mengatakan anaknya masuk daftar tunggu, sementara ada anak yang lolos alamatnya Kecamatan Sario dengan jarak 1,3 km dari rumah ke sekolah. Padahal, sekolah tersebut lebih dekat dengan Malalayang 1 Timur alamat rumahnya.
“Saya heran dari data sekolah tersebut ada anak yang alamatnya di Kecamatan Sario bisa lolos, dengan data jarak dari sekolah ke rumahnya hanya 1,3 km , ini anehkan namanya,” tutur Yuliana.
Masih ada beberapa alamat yang berubah jadi jauh jaraknya padahal hanya dekat dengan sekolah.
“Berharap agar pemerintah dapat memperhatikan persoalan ini agar kedepannya bisa lebih baik lagi.
“Saya berharap persoalan ini dapat diperhatikan oleh pemerintah, agar kedepannya bisa lebih baik lagi,” tandas Yuliana.
Terkait kejanggalan PPDB tersebut ditanggapi salah satu kepala sekolah SMP di Manado.
Drs. Ronald S.R. Najoan M.Pd, Kepsek SMP Negeri 8 Manado, kepada BeritaManado.com, menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, Selasa (9/7/2019).
“Masalah yang dikeluhkan oleh beberapa orang tua murid, tentang alamat calon siswa yang berubah, karena pendaftaraan dengan online, saat memilih alamat rumah di Map/GPS, pendaftar salah menempatkan titik lokasi rumah,” jelas Ronald.
Ditambahkan ketua panitia penerimaan yang juga sebagai Wakil Kepsek Dolvie Singal, S.Pd, M.Pd, mengatakan karena kesalahan titik lokasi maka jarak juga berubah.
“Saat pendaftar online salah menempatkan titik lokasi rumah, otomatis jarak rumah ke sekolah juga berubah,” terang Dolvie.
Ketua panitia penerimaan yang didampingi operator sekolah James J. Ramisan S.Th, menambahkan bahwa memang PPDB sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2003 Pasal 11, Permendikbud No. 51 Tahun 2018, Perwako No. 13 Tahun 2019 dan Juknis Dinas Pendidikan Kota Manado 2019.
“Memang PPDB sistem zonasi ada aturannya,” tutur Dolvie.
Namun bagi Kepsek Ronald, dia tidak akan menolak pendaftar yang masuk zonasi, hanya karena kesalahan saat mendaftar online.
“Pada prinsipnya saya tidak akan menyusahkan warga yang masuk zonasi sekolah, karena berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, setiap warga negara Indonesia wajib mendapatkan pendidikan dasar,” tegas Ronald yang diiyakan oleh Dolvie.
(NovaManoppo)