Ratahan – Ditendernya Bantuan Sosial (Bansos) beda rumah dengan anggaran Rp 2,4 miliar oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos)Mitra, menjadi buah bibir masyarakat.
Menurut penuturan Yafet Rumondor, jenis kegiatan apapun yang dikerjakan apabila itu merupakan bantuan sosial maka tidak bisa ditenderkan, “namanya juga bantuan sosial, berarti harus diserahkan secara langsung ke penerima tanpa potongan sepeserpun. Nah kalo kemudian masuk proses tender, maka bantuan itu tentu akan berkurang baik karena pemotongan pajak dan adanya penawaran terendah dari kontraktor atau pihak ketiga,” ketusnya.
Kadis Nakertransos Mitra Drs Robby Sumual ketika ditanya soal bisa tidaknya Bansos masuk proses tender mengatakan, sesuai Pemendageri 53 tahun 2010 jelas disebutkan jika pemberian dana hibah yang ada di SKPD terkait maka harus melalui proses tender. “Berbeda dengan Bansos yang masih melekat di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD), itu akan diberikan secara tunai,” jelas Sumual.
Ia pun menegaskan jika sebelum proses tender dilakukan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) terkait ketentuan pemberian Bansos tersebut. Sehingga semua sudah dilaksanakan melalui kajian yang matang dan sangat hati-hati. (Rulan Sandag)