Amurang–Program pemerintah pusat untuk masyarakat kurang mampu, langsung ditindaklanjuti Pemkab Minsel. Dalam hal ini Bappeda Minsel melalui Bidang Perencanaan Pengembangan Fisik dan Prasarana. Dimana, Minsel akan mendapat bantuan untuk rumah miskin. Saat ini, Kementerian Perumahan RI sementara lakukan verifikasi.
Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Fisik dan Prasarana Bappeda Minsel, Ir Tommy F Tambun, kepada beritamanado.com membenarkannya. ‘’Hanya 35 desa yang mendapat bantuan Beda Rumah. Karena, hanya 35 Hukum Tua yang mengusulkannya. Yang pada akhirnya, 35 desa tersebut yang sementara diverifikasi Kementerian Perumahan RI di Jakarta,’’ ujar Tambun.
Adapun persyaratan yang harus disediakan pemerintah desa, seperti tanah. Dan tanah pun harus milik sendiri. Dan bukan di pinjam atau di sewa. Karena bantuan tersebut harus mempunyai Peningkatan Pengembangan Sarana Utilitas. “Memang, yang akan mendapat bantuan adalah warga yang memiliki tanah milik sendiri. Bukan milik orang lain,” ujar Tambun.
Dikatakannya, dirinya minta maaf jika sampai saat ini bantuan rumah untuk warga miskin di desa-desa lain di Minsel belum terealisasi. Karena sampai saat ini, instansinya masih melakukan loby dengan jajaran Kementerian Perumahan.
Untuk setiap Hukum Tua dan Kelurahan, dihimbau agar menjelaskan kepada warga yang sudah didata. ‘’Supaya, mereka bersabar dan pasti ini akan terealisasi secepatnya. Program ini tak hanya di Minsel. Melainkan, ada pula kabupaten/kota di Sulut lagi,’’ ungkapnya. (and)