
Amurang—Satu lagi masalah yang dihadapi masyarakat miskin dan janda/duda se-Minsel. Pasalnya, bantuan Bupati Christiany Paruntu, saat menggelar Safari Natal bulan Desember 2012 lalu. Dimana, semua desa yang ada keluarga miskin, janda, duda serta keluarga yang harus dibantu diberikan bantuan oleh Bupati.
Tetapi, ternyata bantuan yang diserahkan melalui Hukum Tua di masing-masing desa dan kelurahan sampai ke tujuan tidak sebesar jumlah yang diberikan bupati. Diduga telah disunat atau dipotong tanpa sepengetahuan penerima. Padahal, bantuan tersebut diberikan bupati dengan menggunakan sampul dengan foto bupati Tetty Paruntu.
Merasa bahwa ada keganjilan yang dilakukan Hukum Tua pasca laporan soal bantuan. Maka salah satu kepala jaga di Desa Tumpaan Satu dipecat hukum tua setempat karena dituduh menyebar fitnah.
“Jelas, saya tak menerima pemecatan hukum tua Tumpaan Satu kepada saya. Sebab, selama bertahun-tahun lamanya saya bekerja dengan baik di Desa Tumpaan Satu,’’ ujar Vonny Tuwo, oknum kepala jaga yang dipecat.
Sebagai warga Tumpaan Satu, jelas merasa tidak bersalah. Kenapa justru hanya lantaran informasi soal bantuan, dirinya yang menjadi korban. Oleh sebab itu, Tuwo menyayangkan keputusan hukum tua tersebut.
‘’Saya dipilih rakyat, bukan dipilih Hukum Tua. Hukum Tua pun dipilih rakyat. Maka dari itu, saya tidak terima pemecataan tersebut. Jadi, apa salah saya. Sehingga saya yang menjadi korban pemecatan hukum tua,’’ tegas Vonny. (and)