Manado – Persoalan belum digelarnya paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) sejumlah legislator Kota Manado yang sudah menerima SK PAW, dituding sebagai sikap pelecehan terhadap Gubernur Sulut, selaku pengesah SK tersebut.
“Kurang lebih 2 bulan SK PAW sudah ditanda tangani Gubernur dan diterima pihak Sekretariat DPRD Manado. Tapi pelaksanaannya paripurna belum dilangsungkan juga. Pelecehan terhadap Gubernur ini namanya,” kata Terry Umboh, pemerhati Kota Manado itu.
Menurutnya lagi, pihak yang seharusnya bertanggung jawab pada persoalan ini yaitu Badan Musyawarah (Banmus) sebagai alat kelengkapan penyusun agenda dewan.
“Badan Musyawarah (Banmus) harus bertanggung jawab akan persoalan penundaan pelaksanaan PAW. SK sudah dikantongi, agenda paripurna belum dijadwalkan. Ini bukti Banmus tidak menghormati SK PAW dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Leriando Kambey)