Bitung—Dua karyawan Bank Mega Kota Bitung, inisial SA dan CK melaporkan management bank tersebu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) karena telah diberhentikan secara sepihak. Menariknya, kedua karyawan ini nanti mengetahui jika sudah di PHK setelah memeriksa daftar sign out Bank Mega dan mendapati namanya tidal lagi tercatat sebagai karyawan sejak tanggal 16 Juli 2013.
“Taggal 22 Juli 2013 kami berdua iseng-iseng memeriksa daftar sign out dan kami terkejut karena nama kami sudah dikeluarkan atau bukan karyawan Bank Mega sejak 16 Juli 2013,” kata SA dan CK, Senin (19/8).
Padahal menurut SA dan CK, mereka telah diangkat sebagai karyawan tetap melalui SK Kantor Pusat. Tapi anehnya mereka berdua tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis secara resmi, bahkan tidak pernah menandatangani surat pemberhentian sebagai karyawan.
“Ketika kami tanyakan baru diberitahukan secara lisan oleh Lili Rumetor soal nama kami yang tidak lagi tercatat sebagai karyawan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum SA dan CK, Edwin Senduk SH, menyatakan kliennya keberatan dengan pemecatan tersebut, karena tidak memiliki unsur manusiawi dan telah memasukkan laporan ke Disnakertrans.
“Rupanya bukan hanya SA dan CK yang diperlakukan demikian, tapi sebelumnya sudah ada puluhan karyawan lain yang diperlakukan sama. Dan ini memiliki unsur pidana,” kata Senduk.
Kabid Pengawasan Kadisnakertrans, Hari Tania mengatakan tindakan yang dilakukan Bank Mega menyalahi aturan. Seharusnya kata Tania, managemen Bank Mega dalam melaksanakan proses pemberhentian karyawan harus melalui mekanisme yang berlaku, sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
“Seharusnya managemen Bank Mega harus mengikuti prosedur yang berlaku, ini harus diawali dengan peringatan pertama hingga ketiga, setelah itu mediasi, jika tidak ada kesepakatan, selanjutnya diPHK, artinya mekanisme ini tidak dipakai Bank Mega,” kata Tania. (enk)