Penukaran uang logam yang di pantau langsung oleh Luctor E. Tapiheru dan A Yusnang selaku perwakilan dari Bank Indonesia Pusat dan Sulut
Manado – Bank Indonesia Kantor Wilayah Sulut menggelar Bazaar Penukaraan Uang Logam yang dibuka pada tanggal 2 – 4 mei 2016 bertempat di Kantor Wilayah Bank Indonesia yang lama, atau di depan Modern Pasar 45 Manado. Kegatan ini juga dilangsungkan dengan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah dan cara memperlakukan uang.
Kepada Wartawan BeritaManado.com, Direktur Departemen Pengelolahan Uang, Kantor Pusat Bank Indonesia Luctor E. Tapiheru mengatakan bahwa maksud dari percetakan uang logam adalah agar bisa beredar lebih lama di masyarakat karna di bandingkan uang kertas, uang logam memilik daya tahan yang lebih baik. Tapi dalam prakteknya kami melihat pengeluaran uang logam tidak sebanding dengan pengembaliannya sangat rendah, bahkan secara nasional tingkat pengembalian uang logam hanya mencapai 20 %, kalaupun itu digunakan untuk transaksi kami pikir itu wajar, tapi ketika permintaan dluar sana meningkat terus, sedangkan pengembalian uang logam hanya sedikit, untuk itu sangatlah perlu di adakan kegiatan penukaraan uang logam sepeti ini.
“Yang menjadi permasalahan saat ini adalah ketika permintaan masyarakat meningkat sedangkan uang logam yang kami sebarkan tidak pernah kembali akan membuat kerugian yang sangat besar terutama dalam proses pembuatan uang logam, karna seperti yang kita ketahui bersama bahwa biaya pembuatan uang logam itu lebih mahal dibandingkan uang kertas. Maka dari itu kami mengharapkan kepada masyarakat ketika uang logam yang ada pada mereka sudah tidak terpakai lagi jangan hanya di tumpuk saja, melainkan harus dikembalikan ke pihak Bank melaui penukaran dan sebagainya, agar proses pembuatan uang setiap tahunnya bisa berjalan dengan seimbang baik pengeluaran maupun pengembaliannya,” ujar Luctor.
Dikesempatan yang sama, Deputi Bank Indonesia Kantor Wilayah Sulut, A. Yusnang mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu inisiatif dari kami untuk merespon adanya informasi di masyarakat bahwa ada fenomena sekelompok masyarakat mengatakan bahwa uang logam itu sudah tidak berlaku lagi, untuk itu melalui kegiatan ini Bank Indonesia ingin menyatakan bahwa uang logam masih berlaku dan merupakan alat tukar yang sah menurut undang-undang. “Bazaar kali ini bukan hanya uang logam yang di tukar tetapi uang kertas juga kami akan terimah, dengan kegiatan ini sekaligus mengedukasi kepada masyarakat bahwa uang logam masih berlaku dan memiliki nilai strategis dalam transaksi karna uang pecahan kecil itu sengaja di cetak dalam rangka memperlancar transaksi pembayaran khususnya transaksi yang sifatnya kecil. Selain itu kami juga mengadakan sosialisasi keaslian dan cara memperlakukan uang, hal ini dilakukan agar masyarakat lebih paham lagi mengenai keaslian uang yang beredar sehingga tehindar dari peredaran uang palsu, tandasnya. (Risat)