Tondano – Membangun Pos Kamling dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) ternyata dimungkinkan, sejauh itu tertuang dalam hasil musyawarah seluruh komponen pemerintahan desa dengan perwakilan tokoh masyarakat.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Ronald Rundengan kepada BeritaManado.com, Kamis (15/6/2017) mengatakan bahwa hal itu juga harus disesuaikan dengan kebutuhan desa bersangkutan.
“Kalau Pos Kamling dianggap penting untuk diadakan, kenapa tidak dibawah dalam musyawarah desa setempat. Toh itu juga menyangkut kepentingan masyarakat umum. Namun diingatkan bahwa semuanya harus sesuai mekanisme atau aturan yang ada,” katanya.
Pantauan wartawan sejauh ini mengenai keberadaan Pos Kamling di sebagian wilayah Kabupaten Minahasa tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ada yang dibangun hanya sekedar pajangan di pinggir jalan. (frangkiwullur)