Amurang—Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minsel, Stevanus Lumowa, SE saat pembahasan lanjutan Rancangan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2013, terjadi tanya jawab soal status Sekda Drs MC Kairupan, Msi.
‘’Beberapa hari sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan PPAS, kami membaca di sejumlah media terkait status Sekda Drs MC Kairupan. Dimana, statusnya sudah tak lagi diperpanjang oleh bupati. Dipertanyakan sebab apabila nantinya KUA-PPAS yang selanjutnya menjadi Perda APBD 2013. Apakah hal diatas bisa menjamin keamanan,’’ tanya Lumowa.
Sekali lagi, pertanyaan tersebut agar tidak ada orang termasuk didalamnya Sekda ataupun Banggar yang terjerat hukum. Ini sangat rawan. Disatu sisi, bisa berakibat fatal kalau status Sekda Drs MC Kairupan yang telah pensiun sejak 8 November 2012 itu.
‘’Yang kami ingin tahu, dimana surat perpanjangan bupati Christiany E Paruntu. Sebab, kami saja (Banggar, red) belum memegang SK-nya. Walau SK copian pun kami tak miliki. Olehnya, walau hanya berupa copian, maka kami harus memegangnya. Supaya dikemudian hari, tak ada masalah hukum,’’ tambahnya.
Senada dikatakan Ketua Banggar Boy VA Tumiwa, BSc SH bahwa pertanyaan Lumowa sangat mendasar. “Ini bukan menjebak pak Kairupan. Maksudnya agar tidak terjadi masalah hukum di belakang hari. Maka dari itu, kami pun harus mempertanyakan statusnya. Tetapi, kenapa pak Kairupan justru keluar dari ruang rapat,’’ ungkap Tumiwa. (and)