
Tomohon – Baliho ucapan selamat Paskah dari anggota DPRD Kota Tomohon yang mencalonkan diri kembali di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendapat perhatian serius dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tomohon.
Bahkan menurut Panwaslu, pihaknya akan menertibkan baliho tersebut. “Setelah kami melakukan penelusuran, hanya di Tomohon yang ditemukan seperti itu. Oleh sebab itu, kita akan menertibkannya,” tegas Rita Kambong selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Tomohon.
Dijelaskannya, penertiban ini sudah berdasarkan kajian dan aturan hukum yang diberlakukan. “Landasannya PKPU nomor 15 tahun 2013 pada pasal 17 soal etika dan estetika. Kita mengutipnya dari situ. Dalam penertiban ini kita berkoordinasi dengan KPU. Dan pasti akan dilaksanakan, paling lambat 8 April 2014,” tandasnya yakin.