Bitung – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Manado menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan ikan kaleng kadaluarsa merk Markisa jenis ikan tuna woku produksi PT Sinar Purefoods Internasional (SPI) Kota Bitung. Mengingat tindakan yang dilakukan PT SPI dianggap telah menyalahi aturan dan terkesan melakukan pembiaran dengan sengaja menjual makanan yang telah lewat masa berlaku bulan Maret 2013.
“Kejadian ini baru kami ketahui tapi pasti akan kami tindaklanjuti dengan memanggil manager PT SPI,” kata Kepala Seksi Sertifikasi Balai Besar POM Manado, Irene Robertaraya, Kamis (25/7) ketika melakukan operasi pengawasan makanan di Kota Bitung dalam rangka bulan Ramadhan.
Robertaraya menyatakan, dalam satu dua hari ini pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada maneger PT SPI untuk mempertanggungjawabkan perbutannya. Dan jika terbukti maka pihaknya pasti akan menindak mengingat masa kadaluarsa produk PT SPI tersebut sudah beberapa bulan kadaluarsa tapi tetap saja dijual.
“Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti dan informasi soal laporan tersebut,” katanya.(enk)