
Amurang, BeritaManado — Polsek Tenga di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menerima laporan adanya tindakan pengrusakan/pembakaran tempat pengasapan kelapa/kopra di perkebunan Mosanti Desa Sapa Kecamatan Tenga.
“Pelapor F (61) seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Sapa jaga III datang melaporkan tindakan tersangka J (37) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Desa Pakuweru yang melakukan pengrusakan pada Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 09.00 Wita,” tukas Kapolsek Tenga, Iptu Muhammad Amri melalui Kanit Sabhara Aipda Herry Torar.
Dari kronologis yang diterima Polsek Tenga, korban melapor karena merasa keberatan dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku, yang telah merusak tempat pengasapan kopra/kelapa di perkebunan Mosanti.
“Pelaku J, menyiramkan bensin di dinding bangunan pengasapan kelapa/kopra lalu membakar. Akibatnya, tempat pengasapan kelapa milik korban F hangus terbakar rata dengan tanah dan tidak bisa dipergunakan lagi,” tambah Aipda Herry Torar.
Setelah membuat tanda bukti laporan, anggota polsek Tenga mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan setelah melakukan pencarian, Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka saat hendak melarikan diri.
(TamuraWatung)