Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) melakukan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 untuk pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Senin (9/7/2018) di Hotel Peninsula, Manado.
Tampil sebagai pemateri Komisioner KPU Sulut, Ketua Divisi Teknis, Yessy Momongan mensosialisasikan terkait pencalonan DPR, DPRD prov/kabupatenkota. (PKPU 20 Tahun 2018).
Dijelaskannya bahwa syarat pencalonan untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota yaitu bakal calon diajukan oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatannya yang ditandatangani asli dan cap basah.
Ditambahnya menjelaskan syarat pencalonan, bahwa jumlah bakal calon 100% dari jumlah kursi dimasing-masing dapil, lalu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil
“Disetiap 3 orang bakal calon wajib paling sedikit 1 org bakal calon perempuan,” jelas Yessy Momongan.
Lanjutnya menjelaskan bahwa Pimpinan partai politik sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas.
“Pakta integritas itu meminta agar partai politik tidak menyertakan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seks terhadap anak dan korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif,” kata Yessy Momongan.
Ditegaskan Yessy Momongan, partai politik wajib memenuhi syarat pencalonan tersebut dan apabila masih ngotot mengajukan bakal calon mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan.
“KPU akan memberi sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon legislatif,” tegasnya
Diketahui untuk bakal calon yang berstatus mantan narapidana diluar dari mantan koruptor, bandar narkoba, dan kejahatan seksual akan tetap diakomodir namun dengan catatan.
“KPU akan umumkan bakal calon yang berstatus mantan narapidana kepada publik,” kata Yessy Momongan.
(PaulMoningka)