Bitung – DPRD Sulut berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Perda ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal agar menjadi prioritas direkrut tiap perusahaan yang ingin berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Bitung nantinya.
“Kita akan lahirkan Perda khusus untuk melindungi tenaga kerja lokal terkait KEK Kota Bitung,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Sulut, Jhon Dumais beberapa waktu lalu ketika berkunjung ke Kota Bitung.
Dumais berharap, dengan adanya Perda perlindungan tenaga kerja lokal diharapkan tenaga kerja lokal bisa terpakai dalam KEK Kota Bitung. Dengan demikian tenaga kerja lokal tidak hanya menjadi penonton ketika KEK Kota Bitung mulai berjalan.
“Selain itu, akan ada juga sekolah-sekolah atau lembaga yang siap menciptakan sumber daya manusia siap pakai,” katanya.
Dengan demikian kata Dumais, tenaga kerja lokal akan betul-betul dimanfaatkan oleh perusahaan sehingga tidak perlu mendatangkan tenaga kerja dari luar. (abinenobm)