Ruas Boulevard rawan banjir sejak pembangunan kawasan bisnis diatas lahan reklamasi
Manado – Drainase merupakan bagian tak terpisahkan dalam setiap pembangunan infrastruktur.
Begitupula pada pembahasan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil oleh Pansus DPRD bersama Pokja bentukan Pemprov Sulut, pengaturan drainase perlu dimasukkan di Ranperda.
“Sistem drainase tak masuk di konsideran Ranperda, katanya cukup dengan MoU. Padahal drainase sangat penting kalau MoU itu sudah ranah eksekutif sehingga masyarakat yang dirugikan nanti tak bisa menuntut,” ujar anggota DPRD Sulut, Denny Sumolang kepada Beritamanado.com, Kamis (9/6/2016).
Lanjut Sumolang, Ranperda Zonasi juga harus mengatur tegas hak 16 persen lahan dari proyek reklamasi pantai dari investor termasuk 15 share dari NJOP.
“Harus diingat juga lahan 16 persen itu tidak termasuk jalan dalam kawasan reklamasi. Lahan 16 persen diperuntukan untuk lahan terbuka hijau,” jelas Sumolang. (jerrypalohoon)