
TOMOHON, beritamanado.com – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP memimpin sidang paripurna dalam rangka Hari Jadi ke-16 Kota Tomohon, Senin (28/01/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Wenur memaparkan dalam kaitan dengan pelaksanaan tugas, DPRD mempunyai tiga fungsi yaitu Fungsi Legislasi, Fungsi Penganggaran dan Fungsi Pengawasan. “Selama tahun 2018 DPRD sudah membahas 13 ranperda dari pemerintah kota dan 2 ranperda inisiatif DPRD. DPRD Kota Tomohon saat ini sudah melakukan beberapa terobosan baru diantaranya dengan telah dihasilkannya 2 peraturan daerah inisiatif yang sudah diajukan langsung oleh DPRD dan telah dibahas serta ditetapkan pada tahun 2018.”
“Hal ini menunjukan keseriusan DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat karena perda-perda yang dihasilkan semuanya bertujuan untuk kemajuan Kota Tomohon,” tutur Wenur.
Adapun Fungsi Penganggaran merupakan salah satu fungsi DPRD yang diwujudkan dalam penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam melaksanakan fungsi penganggaran tersebut DPRD Kota Tomohon sudah terlibat secara aktif dan proaktif. “Keterlibatan DPRD Kota Tomohon ini sudah diimplementasikan dalam setiap proses atau tahapan penyusunan APBD yang diagendakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006,” bebernya.
“Fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Tomohon bersama wali kota dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2019.”
“Sebagai wakil rakyat, sangat nampak keberpihakan DPRD kepada masyarakat dengan mendorong dialokasikannya anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen, untuk kesehatan sebesar 10 persen, untuk kecamatan sebesar 5 persen, untuk inspektorat sebesar 1 persen, juga di setiap kelurahan sudah dialokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 352.000.000,” ujar politisi Partai Golkar.
Sedangkan untuk Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Fungsi ini juga dapat terlihat dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat atau hearing, rapat komisi dengan mitra kerja, kunjungan lapangan yang sering dilakukan oleh DPRD bahkan ketika ada penyampaian asipirasi dari masyarakat maka langsung ditindaklanjuti. “Ketiga fungsi ini sudah dilaksanakan oleh DPRD secara maksimal dan ke depan DPRD berkomitmen untuk semakin meningkatkan kinerja dan meningkatkan sinergitas kemitraan dengan pemerintah kota. DPRD juga mengharapkan kepada jajaran Pemerintah Kota Tomohon untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wenur.
(ReckyPelealu)