Tomohon – Bagian Hukum Pemkot Tomohon menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Aula Naga Mas, Senin 26 Agustus 2013. Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Ferdy Paat SH mengatakan, kegiatan ini digelar agar para peserta memahami akan maksud dan tujuan dari undang-undang tersebut.
Sementara itu, Walikota Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya mengungkapkan di negara terjadi beberapa kasus yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang yang merupakan instrumen hukum tindak pidana pencucian uang memiliki sejumlah kelemahan, sehingga berakibat timbulnya celah yang dapat ditembus para pelaku kejahatan pencucian uang. Oleh karenanya lahirlah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Undang-undang nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terang Eman.
Lanjut dikatakannya, dalam undang-undang ini secara jelas menyebutkan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. “Ada dua kategori yang dapat dijerat dengan undang-undang ini yaitu kategori aktif dan kategori pasif. Jadi tujuan pencucian uang antara lain, menyembunyikan uang atau kekayaan yang diperoleh dari kejahatan, menghindari penyelidikan dan atau tuntutan hukum, menghindari pajak, uang legal berusaha disembunyikan untuk menghindari pajak dan meningkatkan keuntungan, uang ilegal diikutsertakan dalam bisnis legal,” jelasnya.
“Penyuluhan ini kesempatan bagi kita untuk belajar dan memahami eksistensi hukum. Oleh karena itu, melalui sosialisasi fasilitasi perundang-undangan ini diharapkan kita semua dapat memiliki wawasan tentang tindak pidana pencucian uang dan memahami gambaran mengenai berbagai modus atau kasus tindak pidana pencucian uang,” pungkas walikota.
Hadir dalam sosialisasi, ini seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta para tokoh-tokoh masyarakat, pejabat fungsional perancang peraturan perundang-uandangan pada Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulut Frangky Zachawerus SH dan Arther Moniung SH selaku narasumber. (recky pelealu)