
Tomohon – Pemkot Tomohon melalui Bagian Administrasi Hukum dan HAM Kamis (02/08/2012) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang dilaksanakan di Aula Naga Mas Kelurahan Kamasi.
Dalam laporannya, Kabag Administrasi Hukum dan HAM Kota Tomohon Ferdy Paat SH mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan agar para peserta sosialisasi dapat memahami Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Sosialisasi ini sangat penting mengingat isi UU itu sendiri seperti seperti bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin dan masih banyak lagi,” tukas kabag murah senyum ini.
Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE AK mengatakan, bantuan hukum di Indonesia merupakan salah satu persoalan yang hingga kini masih cukup memprihatinkan dan belum terpecahkan secara memuaskan. “Masih banyak para pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak dapat menikmati hanya untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma,” jelas Eman.
Dikatakannya, sosialisasi ini juga bertujuan agar masyarakat luas dapat dipahami dan dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum kepada warga negara untuk mendapatkan akses keadilan dan pendampingan hukum khususnya bantuan hukum bagi warga negara yang tidak mampu.
Di akhir sambutan Eman mengharapakan kepada peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik “Saya berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga pelaksanaan bantuan sehingga bisa memahami bagaimana kaitan dengan masyarakat di dalamnya,” terangnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Asisten III Pemkot Tomohon Ir Ervinz Liuw MSi, jajaran pemerintah Kota Tomohon, sejumlah lurah, tokoh-tokoh masyarakat serta seluruh staf di Pemerintah Kota Tomohon. (req)