Manado – DPRD Sulut telah menetapkan Perda BUMD ditandai dengan pembentukan PT Membangun Sulut Hebat.
Menurut pemerhati politik, Harlan Tumuju, Perda BUMD diharapkan juga dapat bermanfaat untuk setiap investasi termasuk proyek reklamasi pantai.
“Pengalaman reklamasi Boulevard Satu lalu pemerintah mengalami kerugian besar disebabkan pembagian kontribusi tidak jelas dari pengembang,” ujar Harlan Tumuju kepada BeritaManado.com, Selasa (11/10/2016).
Lanjutnya, kedepan pemerintah harus belajar dari Pemprov DKI jika mengijinkan proyek reklamasi untuk pembangunan properti. Tentu sesuai aturan terbaru itu wewenang pemerintah provinsi.
“Belajar dari DKI Jakarta, pengaturannya sangat jelas. Misalnya, setiap lahan reklamasi wajib 40 hingga 45 persen lahan untuk fasilitas umum seperti taman dan jalan, 5 persen milik pemerintah serta kontribusi 10 hingga 15 persen keuntungan setiap penjualan properti diberikan kepada pemerintah,” tukas Tumuju. (jerrypalohoon)