Tomohon – Guna mewujudkan lingkungan pemerintahan yang bebas penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Narkotika Kota Tomohon, Selasa 23 April 2013 menggelar advokasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2011-2015 di aula lantai III kantor walikota.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP mewakili Walikota Tomohon ini mengangkat materi seputar Inpres nomor 12 tahun 2011 yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara serta Bahaya Penyalagunaan Narkoba oleh Penyuluh BNN serta Konselor Pdt Jamila Husen STh.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara Kombes Pol Drs John Latumeten SH turut juga menyematkan PIN Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015 secara simbolis oleh kepada Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP dan dilanjutkan kepada para pejabat eselon II di Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (req)