ASN Minut.
Minut, BeritaManado.com – Badan Keuangan Minahasa Utara (Minut) tuntas menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Plt Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau Senin (3/6/2019) mengatakan, THR yang diberikan tahun ini mengikuti peraturan gaji pokok PNS yang berlaku.
Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5%.
Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp2.579.400.
Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.
Sementara, bila melihat ke belakang, besaran THR yang diterima PNS pada 2018 sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay.
“Semua THR sudah tuntas disalurkan sebelum libur Lebaran. Kami berharap seluruh PNS dapat merayakan Hari Raya dengan sukacita,” ujar Macarau.
(Finda Muhtar)