Manado – Menjelang 2 tahun masa kerja sebagai anggota dewan, lembaga DPRD Kota Manado hingga kini belum memiliki alat kelengkatan dewan Badan Kehormatan (BK).
Padahal, sesuai peraturan tata tertib dewan, BK memiliki fungsi strategis dalam menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga dewan.
BK pun memiliki kewenangan untuk menjatuhi sanksi kepada para anggota dewan yang sesuai proses verifikasi dan klarifikasi terbukti melanggar ketentuan dalam tata tertib dan kode etik.
Belum terbentuknya BK yang dilatarbelakangi adanya persoalan diinternal lembaga dewan pun diakui Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Richard Sualang.
“Sebenarnya sudah diagendakan untuk di bentuk, tapi karena polarisasi politik membuat proses ini berat. Sampai saay ini belum ada kesepakatan sejumlah fraksi sebab yang paling rumit itu aturan yang berkaitan dengan jumlah keangotaan yang harusnya 5 anggota sedangkan di dewan Manado ini ada 6 fraksi. Intinya kami perlu menunggu ada fraksi yang legowo,” kata Sualang.
Ditambahkan ketua Fraksi PDIP ini bahwa, pihaknya menunggu ketegasan ketua dewan dalam rangka mengagendakan kembali pembentukan BK yang diharapkan segera terbentuk karena sudah menjadi sorotan masyarakat.
“Pada rapat Banmus terakhir, sudah disepakati juga akan dilakukan rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi-fraksi. Dan rapat itu sendiri dihadiri langsung ketua dewan. Jadi kami tinggal menunggu kapan ketua dewan mengagendakan rapat itu. Diharapkan setelah rapat para pimpinan dewan dan fraksi, pembentukan BK sudah dapat dilakukan,” tegasnya. (leriandokambey)