Minsel, BeritaManado.com – Lelaki S (33), Ayah tiri bejat yang setubuhi anaknya berulang kali di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditangkap Polisi, dari Sat Reskrim Polres Minsel
Penangkapan S dilakukan setelah Polisi menerima laporan adanya kasus persetubuhan terhadap anak, yang terjadi di salah satu desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn, saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (04/03/2023), membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.
“Unit PPA Sat Reskrim telah memulai penyidikan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka lelaki berinisial S. Yang bersangkutan saat ini telah diamankan,” terang Iptu Lesly.
Korban kasus persetubuhan ini merupakan anak tiri dari tersangka.
“Korban seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Korban merupakan anak tiri tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Diketahui, tersangka melakukan perbuatanya pertama kali di salah satu desa di Minsel pada bulan Juli 2021.
“Perbuatan tersangka ini sudah dilakukan beberapa kali, ada yang TKP Kabupaten Minsel hingga di perumahan wilayah Kabupaten Minut. Semua aksinya dilakukan dengan modus memaksa korban bersetubuh,” ujar Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka terbongkar saat korban menceritakan kepada Guru di sekolahnya yang kemudian bersama dengan pihak PPA desa melaporkan pada pihak kepolisian.
Dikatakan Kasat Reskrim, untuk pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (3) dan ayat (2) dan ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” pungkasnya.
***/TamuraWatung