Amurang, BeritaManado — Guna menekan peredaran obat keras daftar G yang dijual secara bebas di masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar razia di sejumlah apotik dan toko sembako di wilayah Kecamatan Tareran pada Rabu (24/1/2018).
Kasat Resnarkoba Polres Minsel Iptu Erween Tanos, SE mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan operasi rutin yang digelar Satresnarkoba Polres Minsel.
“Kegiatan razia ini sebagai bagian dari agenda ops rutin Satresnarkoba dibidang pengawasan makanan, obat-obatan dan bahan kimia yang diperjualbelikan di lokasi perbelanjaan seperti apotik, pasar, serta pertokoan,” ucap Erween Tanos.
Dari hasil pelaksanaan razia ini ditemukan sejumlah toko dan apotik yang melakukan aktivitas penjualan obat keras.
“Kita menemukan sejumlah toko dan apotik yang menjual obat keras daftar G tidak sesuai dengan prosedur,” tambah Erween Tanos.
Polisi pun langsung melakukan upaya penyitaan obat keras serta proses pemeriksaan terhadap pemilik apotik, berkoordinasi dengan pihak apoteker dari Dinas Kesehatan Kabupaten Minsel.
(TamuraWatung)