Amurang – Kata awas ditujukan kepada para PNS nakal yang jarang masuk kantor atau bolos disaat jam kerja, agar segera bersiap untuk direposi dan dipindahkan dari Kabupaten Minsel.
Bupati Minsel, Christiany Eugunia Paruntu SE, mengatakan, ini dilakukan terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Jadi bagi siapa yang tidak mentaati peraturan ini maka bersiaplah untuk direposi atau di pindahkan dari Kabupaten Minsel,” tegas Paruntu.
Lanjut dia menjelaskan, penegasan ini harus dilakukan mengingat tidak sedikit PNS yang memilih ke supermarket dan pasar ketimbang masuk kantor. “Jadi saya juga akan terus mengevaluasi kinerja para PNS. Dan waktu dekat ini akan ada swiping para PNS yang berkeliaran di Supermarket dan Pasar saat jam kerja,” jelas Paruntu.(van)