Bitung – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Bitung menerbitkan surat himbauan kepada pemilik usaha hiburan malam.
Surat dengan Nomor 200/BKBP/163/V/2018 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah.
Menurut Kepala Badan Kesbangpol Pemkot Bitung, Jeffry Sondakh, surat himbauan itu ditujukan kepada pemilik usaha Pub, Karoeke dan Discotik yang ada di Kota Bitung.
“Surat himbauan ini sudah kami terbitkan dari tanggal 11 Mei 2018 dan sudah disebar ke pemilik hiburan,” kata Jeffry, Rabu (16/05/2018).
Sesuai sesuai isi surat itu, tanggal 15 hingga tanggal 17 Mei 2018 atau awal Puasa, tempat hiburan ditutup sementara.
Juga tanggal 15 hingga tanggal 18 Juni 2018, tempat hiburan ditutup untuk merayakan Idul Fitri.
Sedangkan tanggal 18 Mei hingga 14 Juni 2018 aktifitas semua tempat hiburan di Kota Bitung hanya dibatasi empat jam yakni dari pukul 21.00 Wita sampai 01.00 Wita.
“Jika ada yang melanggar surat hibauan, akan dikenakan sanksi tegas yakni penutupan tempat usaha,” katanya.
Himbauan itu kata dia, diterbitkan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah Puasa selama sebulan penuh.
“Dan surut ini setiap tahun kita terbitkan dengan harapan tak ada yang melanggar agar kerukunan umat beragama tetap terjaga,” katanya.
(abinenobm)