Manado – Bagaimana awal terjadinya pencurian listrik? Pada Januari 2012 lima petugas PLN area Manado bersama tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menemukan gardu PLN di kawasan Mantos sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan Manager Enginering Mantos memegang kunci duplikat gardu PLN tersebut yang seharusnya hanya boleh dibuka petugas PLN.
Tanggal 16 Februari 2012, petugas PLN Area Manado, J Wungkana, H Mokalu, R Manengkey, Zazit Bustomi dan R Kolomo, melakukan penyegelan pintu gardu dan OK Meter di kawasan Mantos sesuai Berita Acara Penyegelan Pintu Gardu dan OK Meter dengan Nomor Segel 009696.Mdo dan 009609.Mdo.
Tim P2TL menghitung kerugian PLN akibat tindakan pengambilan daya listrik tanpa sepengetahuan PLN yakni sebesar Rp 41 miliar. PT Gerbang Nusa Perkasa kemudian mengajukan keberatan terhadap hasil perhitungan tim P2TL. Setelah dinegosiasikan akhirnya tim P2TL dan pihak PT Gerbang Nusa Perkasa menyepakati kerugian PLN yang harus dibayar adalah sebesar Rp 11.297.920.155.
Tanggal 20 Maret 2012, Direktur PT Gerbang Nusa Perkasa membuat surat pengakuan hutang sebesar Rp 11.297.920.155 kepada PLN area Manado yang pembayarannya dilakukan bertahap. Realisasi pembayaran tahap I dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2012 disetor ke Bank BRI, dengan nomor rekening. 05400001741999.(dan)