Bitung – Kota Bitung memiliki berbagai potensi pertambangan, hal ini membutuhkan aturan dan kententuan agar berbagai potensi tersebut dapat dikelola degan baik, bertanggung jawab serta mendatangkan manfaat. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Bitung mengelar sosialisasi kegiatan Usaha Pertambangan Batuan Bukan Logam (PBBL) bagi aparatur dan pengusaha di Kota Bitung yang dibuka Wakil Walikota, Max Lomban didampingi Kadis ESDM, Alex Watimena, Selasa (22/10).
Watimena menjelaskan, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Serta Undang-undang yang secara tekniks mengatur mengenai pertambangan baik undang-undang mengenai lingkungan hidup maupun pertambangan Pemkot melalui Dinas ESDM melakukan sosialisasi bagi aparatur pemerintahan yang lokasinya ada pertambangan pasir dan pengusaha.
“Dengan maksud mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban Pemerintah, masyarakat maupun pengusaha,” kata Watimena.
Sementara itu, Lomban saat membuka sosialisasi mengharapkan agar semua peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga dapat memahami aturan tentang usaha pertambangan. “Dalam sosialisasi diharapkan terjadi interaksi dari pemateri dengan peserta sehingga ketika pulang dapat mengerti dengan baik,” kata Lomban.(*/enk)