SVR saat Memimpin Rapat Paripurna DPRD Sulut
“Jika Pimpinan Fraksi Tidak Hadir Harus Minta Izin pada Siapa?”
Manado – Cara memimpin rapat paripurna oleh Stefanus Vreeke Runtu (SVR) mulai disoal anggota DPRD Sulut. Pasalnya, selama menjabat ketua sementara disaat memimpin rapat paripurna SVR mengeluarkan aturan setiap anggota DPRD yang melakukan interupsi harus seizin pimpinan fraksi.
Anggota DPRD dapil Bitung dan Minut, Denny Sumolang, meminta kepada Ketua DPRD Sulut yang baru nanti (Andrei Angouw) menginisiasi pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan amandemen Tata Tertib (Tatib) DPRD.
“Terkait interupsi harus seizin pimpinan fraksi harus diseriusi Ketua DPRD yang baru nanti. Setahu saya tidak ada dalam tata-tertib interupsi harus seijin ketua fraksi karena posisi kami ketika menghadiri rapat paripurna adalah anggota DPRD yang memiliki konstituen di daerah masing-masing,” jelas Denny Sumolang usai rapat paripurna pengumuman Ketua Deprov, Rabu (3/2/2016) siang.
Aturan interupsi harus seizin pimpinan fraksi dianggap rancuh oleh pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka.
“Tidak perlu panjang lebar saya menjelaskan, misalnya jika pimpinan fraksi tidak hadir anggota fraksi yang ingin melakukan interupsi harus minta izin pada siapa? Aturan itu sama saja mengebiri hak konstitusional anggota DPRD sebagai wakil rakyat,” tegas Tumbelaka. (jerrypalohoon)