Airmadidi-Kabar gembira bagi siswa peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2015.
Pemerintah pusat telah menetapkan aturan baru dengan tidak menjadikan nilai UN sebagai syarat penentu kelulusan siswa.
“Tahun ini ada 3 kriteria penentu kelulusan siswa yaitu keperibadian siswa itu sendiri, nilai Ujian Sekolah dan menyelesaikan pendidikan 5 semester untuk kelas IX dan XII. Semua ini ditentukan rapat dewan guru,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minut Drs Maximelian Tapada, Rabu (25/3/2015).
Dijelaskan Tapada, menjadikan UN sebagai syarat kelulusan memang cukup memberatkan mental siswa ketika mengikuti ujian. Meskipun begitu, pemerintah tetap memberikan standar minimal capaian nilai UN yaitu 5,5.
Dimana, bagi siswa yang tidak mencapai nilai tersebut bisa memperbaiki nilai pada UN tahun depan meskipun tetap dinyatakan lulus dalam rapat dewan guru.
“Perbaikan nilai bisa dilakukan bagi siswa yang nilai UN-nya rendah. Misalnya untuk siswa yang ingin masuk ke pendidikan militer atapun Polri dan sejumlah perguruan tinggi yang biasanya menetapkan standar nilai tertentu. Bagi siswa SMP yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya juga harus tekun belajar mengingat beberapa sekolah favorit menetapkan standar nilai capaian UN yang cukup tinggi pada penerimaan siswa baru,” pungkas Tapada.(Finda Muhtar)