Manado – Perda BUMD PT Membangun Sulut Hebat tak hanya bermanfaat untuk pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung tapi juga akan dimanfaatkan untuk berbagai program investasi seperti reklamasi.
Hal tersebut dikatakan Wagub Steven Kandouw kepada wartawan usai rapat paripurna penetapan Perda BUMD di DPRD Sulut, Kamis (15/9/2016).
“Intinya untuk pengelolaan KEK, karena sesuai Undang-Undang pengelolaan KEK harus memiliki BUMD. Ditambah lagi sebagai sumber PAD berkelanjutan, dimana-mana sudah dilaksanakan. Coba ini dipakai 20 tahun lalu, seperti reklamasi. Dulu harga tanah per meter hanya 300 Ribu sekarang sudah 15 juta, pemerintah sekarang gigit jari,” ujar Steven Kandouw.
Mantan Ketua DPRD Sulut ini mencontohkan Pemda DKI Jakarta yang memiliki beberapa perusahaan daerah berhasil memaksimalkan pendapatan melalui BUMD.
“Contoh DKI Jakarta 40 persen sumber PAD dari BUMD. Kedepan pengembangan bisnis di lahan reklamasi harus memberi kontribusi berarti bagi pemerintah daerah, nah ini bisa dilakukan melalui BUMD,” tukas Kandouw. (jerrypalohoon)