Langowan, BeritaManado.com — Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, aparat penegak hukum tak terkecuali masyarakat sendiri.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Ivonne Andries SIP kepada BeriraManado.com mengatakan bahwa untuk mencegah dan mengatasinya dibutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Artinya jangan biarkan pemerintah, kepolisian, kejaksaan maupun masyarakat bekerja sendiri untuk menyikapi sejumlah kasus kekerasan yang korbannya adalah perempuan dan anak. Semua harus ambil bagian sesuai dengan peran masing-masing,” ungkapnya.
Ditambahkannya, sosialisasi yang digelar di Balai Desa Koyawas Kecamatan Langowan Barat ini menghadirkan para Hukum Tua yang ada di Langowan Raya bersama para Camat di empat kecamatan.
“Melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 dan Undang-aundang Nomor 12 Tahun 2022, keduanya mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual. Jadi, saya mewakili lembaga DPRD Minahasa bersama Unit PPA Polres Minahasa dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa berkolaborasi dalam menekan angka kasus kekerasa terhadap perempuan dan anak,” jelas Andries.
Adapun sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui pemerintah desa untuk tidak tinggal diam jika menjumpai terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ini bukan soal ikut campur urusan rumah tangga orang lain. Akan tetapi jika sudah melampaui batas kewajaran, apalagi sudah menyentuh ranah hukum, maka tidak ada salahnya dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Ivonne Andries juga menuturkan bahwa alasan digelarnya sosialisasi tersebut dikarenakan dari data yang ada, jumlah kasus kekerasan terhadap anak paling tinggi se-Minahasa ada di wilayah Langowan Raya.
“Sebagai representasi wakil rakyat dari Langowan Raya tentu terasa miris sekali. Di satu sisi Langowan memiliki tonggak sejarah kekristenan dengan hadirnya banyak perkumpulan jemaat dengan bangunan gereja permanen. Namun anehnya banyak juga kasusbkekerasan terhadap anak dan belum lagi ditambah kasus lainnya,” tuturnya.
Pada bagian lain, Kanit PPA Polres Minahasa IPDA Juli Oraile mengatakan bahwa pihaknya sangat serius menangani laporan-laporan yang masuk terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami berharap para Camat dan Hukum Tua di Langowan Raya dapat melakukan monitoring kondisi masyarakatnya. Dengan demikian pemerintah dapat menjadi mitra Polri untuk paling tidak mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga keutuhan keluarga dengan nilai-nilai moral dan agama yang dianut.
“Dengan demikian, kita dapat memiliki kualitas hubungan atau relasi antar sesama anggota keluarga yang kuat dan harmonis. Dalam skala yang lebih luas, keberadaan keluarga yang harmonis pasti akan menciptakan kualitas masyarakat yang harmonis pula. Kondisi ini juga diharapkan akan membentuk karakter yang baik di dalam setiap anggota keluarga dan masyarakat agar dapat berpartisipasi menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif jelang Tahun Baru,” harapnya.
Pada bagian yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Drs Riany Suwarno mengatakan bahwa Pemkab Minahasa punya tekad untuk melindungi warganya dari berbagai macam bentuk ancaman kekerasan.
“Kami senantiasa berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun sejatinya kami sangat tidak mengharapkan terjadinya kasus keketasan baru dilakukan tindakan penanganan. Kami justeru menginginkan hal utama yaitu pencegahan. Hal ini tentu lebih baik daripada ada kasus baru bertindak,” tandasnya.
(Frangki Wullur)