Ilustrasi tambang pasir
Bitung – LSM Atap Katu Kota Bitung menemukan fakta mengejutkan tentang proses perizinan tambang pasir di Kota Bitung.
Dari penelusuran LSM Atap Katu di sejumlah lokasi tambang pasir di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu, terungkap jika ada oknum staf ESDM dan BLH Pemkot Bitung yang rutin menerima setoran dari pemilik atau pengelola lokasi tambang.
“Para pemilik atau pengelola lokasi tambang mengaku tak mampu untuk mengurus izin karena keterangan dari para staf ESDM dan BLH mematok harga puluhan juta untuk mendapatkan izin,” kata Manager Lapangan LSM Atap Katu Kota Bitung, Wesly Tamasiro, Rabu (13/1/2016).
Akibatnya, kata Wesly, para staf itu hanya meminta pungutan rutin setiap bulan kepada para pemilik lahan dengan perjanjian ESDM dan BLH “tutup mata” kendati aktifitas tambang dilakukan tanpa izin.
“Kuat dugaan, JT salah satu pemilik lokasi tambang yang kami laporkan juga rutin menyetor ke oknum staf kedua instansi itu. Mengingat aktifitas tambang selama ini tak pernah dipermasalahkan ESDM dan BLH kendati sudah nyata-nyata tak memiliki izin,” katanya.
Namun untuk membuktikan dugaan itu kata dia, pihak kepolisian yang lebih memiliki wewenang mengungkapnya. Dan ia berharap, para pemilik lokasi tambang bersikap kooperatif memberikan informasi ke pihak kepolisian soal oknum staf ESDM dan BLH yang menerima setoran setiap bulan.
Kepala ESDM Pemkot Bitung, Herry Benyamin menyatakan tidak pernah menarik retribusi atau pungutan kepada para pemilik lokasi tambang. Juga dalam pengurusan izin, pihaknya tidak pernah meminta biaya sepeserpun.
“Namun saat ini izin itu telah diambil alih Provinsi, tapi ketika masih kami tangani, kami tidak pernah menarik retribusi apalagi meminta biaya pengurusan sepeserpun,” kata Benyamin.
Kepala BLH Pemkot Bitung, Jefry Wowiling ketika dihubungi, ponselnya dalam keadaan tidak aktif.(abinenobm)