PT SIG Asia
Bitung – LSM Atap Katu Kota Bitung meminta BLH Pemkot Bitung menindak PT SIG Asai yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen IPAL.
Menurut salah satu personil LSM Atap Katu Kota Bitung, Wesly Tamasiro, tindakan PT SIG Asia itu telah melanggar aturan dan layak untuk ditindak. Apalagi membuang limbah cair sisa produksi ke drainase tanpa ada IPAL.
“PT SIG Asia kami nilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan BLH harus mengambil tindakan tegas,” kata Wesly, Kamis (21/1/2016).
Wesly meminta BLH bisa menegakkan aturan lingkungan hidup bagi perusahaan-perusahaan separti PT SIG Asia. Serta memberikan efek jera agar perusahaan lain juga taat aturan sebelum melakukan operasi.
“Bayangkan, perusahaan itu sudah beroperasi sekian tahun tapi belum memiliki dokuman IPAL. Ironinya mereka berani membuang sembarang limbah ke drainase dan memberikan jaminan itu tak berbahaya, padahal dokumen IPAL sendiri tidak ada,” katanya.
Semantar itu, Sekretaris BLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari menyatakan pihaknya sementara menindaklanjuti soal keluhan mengenai limbah cair yang dibuang PT SIG Asia ke drainase.
“Tim kami sudah turun lapangan dan saat ini laporan itu sementara berproses. Mungkin dalam beberapa hari kami akan memanggil management perusahaan untuk meminta klarifikasi,” kata Sadat.(abinenobm)