
Airmadidi-Nama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Minahasa Utara (Minut) kembali tercoreng.
Oknum staf di KPPT diduga kuat melakukan tindak negatif, yaitu dengan meminta ‘uang pelicin’ kepada masyarakat yang hendak mengurus perizinan.
Hal itu diungkap Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan dalam pembukaan sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di aula Bappelitbang, Selasa (20/9/2016),
“Ada staf di KPPT suka minta-minta uang, uang pelicin untuk memuluskan pengurusan izin. Saya tidak suka ada oknum staf yang seperti ini,” ujar Panambunan dengan nada kesal.
Menurut Panambunan, info yang dia dapatkan, oknum staf tersebut sudah meminta uang tunai Rp4 juta kemudian memimta lagi sejumlah uang tunai hingga jika ditotal bisa puluhan juta.
“Oknum itu sudah minta Rp4 juta. Terus dia minta ini itu kepada orang yang akan mengurus izin. Makanya si korban ini sudah siapkan 14 amplop tapi juga sudah siap melapor kepada aparat untuk menangkap oknum staf tersebut,” kata Panambunan.
Panambunan pun menyayangkan tindakan oknum itu karena bisa menimbulkan persepsi salah di benak warga yang mengurus perizinan bahwa amplop-amplop berisi uang tersebut akan dibagi-bagi untuk pejabat-pejabat terkait perizinan.
“Bisa saja orang pikir kalu tu amplop-amplop itu for bupati atau sekda. Makanya saya mau oknum staf itu dikeluarkan dari KPPT. Kelakuan seperti itu membuat malu. Jadi ASN itu harus ada etika dalam melayani. Saya harap kejadian seperti itu tak terulang lagi. Soal rezeki, Tuhan sudah mengatur,” tegas Panambunan.
Sayangnya, Kepala KPPT Minut Marthen Sumampouw, belum dapat dimintai keterangan terkait masalah ini.(findamuhtar)