Manado – Tindakan penggembosan ban kendaraan yang parkir di tempat terlarang oleh aparat kepolisian dipertanyakan banyak pihak.
Pengamat politik dan pemerintahan yang juga anggota Forum Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Manado, Taufik Tumbelaka menyatakan dukungan terhadap aparat kepolisian dan pemerintah kota melalui SatPol PP menciptakan tertib berlalulintas di kalangan masyarakat.
“Jika tindakan penggembosan ban akan tetap dilakukan maka kami meminta Pemkot Manado membuat payung hukumnya sesegera mungkin agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Ini bukan soal pro dan kontra tapi soal legal standing,” ujar Taufik Tumbelaka kepada BeritaManado.com, Rabu (12/10/2016).
Diakui Taufik Tumbelaka, beberapa waktu lalu Forum LLAJ Manado sudah melakukan studi banding ke Dewan Transportasi Kota Jakarta (karena penggembosan ban mengadopsi cara dari Pemda DKI Jakarta), ternyata Pemda DKI Jakarta memiliki dasar hukum penertiban kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.
“Ternyata DKI Jakarta memiliki dasar hukum kalau tidak salah dalam bentuk Perda, sedangkan Kota Manado sepengetahuan kami belum memiliki dasar hukum. Maka, satu-satunya penegakkan aturan yang bisa dilakukan adalah tilang,” tegas Tumbelaka. (jerrypalohoon)