Manado – Meskipun telah ditinjau Presiden Joko Widodo akhir 2016 lalu, namun proses pembebasan lahan waduk Kuwil di kecamatan Kalawat, kabupaten Minahasa Utara masih mengalami sejumlah masalah.
Menarik, dari data Balai Sungai I melalui PPTK Bendungan Kuwil, Nidia Karema, hingga saat ini realisasi pembayaran pembebasan lahan seluas 134,4 ha, 88 bidang, sebesar Rp.82.938.186.254 atau 41 persen dari total lahan pembangunan waduk.
Terungkap pada hearing Komisi 3 DPRD Sulut yang menhhadirkan Balai Sungai, BPN dan pemerintah desa di kecamatan Kalawat, realisasi Rp.82.938.186.254 sesuai angka dari Balai Sungai ternyata berbeda dengan data verifikasi dari BPN yang hanya sekitar Rp82,2 Milliar.
“Pembayaran oleh balai sungai itu berdasarkan verifikasi dari badan pertanahan. Kesimpulan kami balai sungai dan BPN harus konsolidasi data karena ini keuangan negara,” ujar Wakil Ketua Komisi 3 Amir Liputo.
Sebelumnya, Herry Mumu, Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
Kanwil BPN Sulut menjelaskan, belum ada kegiatan panitia pelaksana pembebasan tanah yang masuk wilayah desa Kuwil. Rencana awal waduk diatas lahan 153,5 ha berkembang menjadi 200 ha lebih.
“Kegiatan di 4 desa sesuai data awal PPK desa Kawangkoan 112 bidang, luas 183 ha lebih, peta bidang selesai, sudah diumumkan dan tidak ada keberatan. Musyawarah desa Kawangkoan 61 bidang total 53,5 M. Khususnya Sukur belum pembayaran karena belum ada musyawarah,” terang
Herry Mumu.
Sementara itu PPK Bendungan Kuwil, Nidia Karema dari Balai Sungai menjelaskan, Balai Sungai adalah instansi yang membutuhkan tanah, 25 bidang 32,35 ha nilai 24,25 M dibayarkan 2016, 59 M dana yang teralokasi untuk 60 bidang seluas, 96,6 ha dengan. Total 2015 dan 2016, 88 bidang luas 128,95 ha, dengan nilai 82 M lebih.
Hearing juga dihadiri Ketua Komisi 3 Adriana Dondokambey, anggota Komisi Meiva Lintang dan Eddyson Masengi. Hadir pula Camat Kalawat Herman Mengko, Hukum Tua Kawangkoan Paulus Kodong dan Hukum Tua Kuwil Henkie Runtuwene.(JerryPalohoon)