Amurang, BeritaManado – Seorang buronan polisi yang baru saja ditangkap karena melakukan tindakan kriminal baru, melakukan penganiayaan berat terhadap seorang terperiksa di dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tompaso Baru, pada Jumat (16/12).
Istri korban Markus Moray, Nensi ketika dikonfirmasi BeritaManado.com saat mendampingi suaminya di RS. Prof. Kandou Malalayang mengaku bingung karena saat kejadian pemukulan terjadi dirinya baru saja meninggalkan suaminya.
“Saya baru meninggalkan suami saya, tidak sampai 30 menit karena memang kami ada masalah rumah tangga dan sementara diurus di Polsek Tompaso Baru. Karena situasi Polsek yang mulai ramai karena ada masalah kriminal baru sehingga duduk kami pun terpisah,” ujar Nensi.
Dirinya melihat disaat pergi minum, suaminya selaku korban Markus Moray sementara merokok. Dirinya pun bingung kenapa tidak sampai 30 menit, disaat kembali warga menyampaikan bahwa suami saya sudah ada di Rumah Sakit.
Jerry Lampus sahabat korban saat dihubungi pada Senin (19/12/2016) mengatakan pemukulan yang dilakukan tersangka Leo Pongayow berakibat korban mengalami patah rahang atas dan bawah bagian depan.
“Kasihan, sahabat saya dianiaya di dalam sel tahanan. Saat dianiaya korban dalam keadaan tangan terborgol sehingga tidak dapat melakukan perlawanan. Masyarakat Desa Lindangan, Tumani, Maesaan dan sekitarnya sudah sempat melakukan protes ke Kantor Polsek Tompaso Baru,” tambah Jerry Lampus.(TamuraWatung)