Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Astaga, Surat Suara Pemilu Tidak Pakai Foto Calon

by Ady Putong
Kamis, 19 September 2013, 08:40 am
in Berita Utama
A A
  • 0share
Baliho dengan foto calon dinilai mubazir dengan keluarnya aturan KPU soal kertas suara. (foto: ist)
Baliho dengan foto calon dinilai mubazir dengan keluarnya aturan KPU soal kertas suara. (foto: ist)

Manado – Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 menegaskan model terbaru pada kertas surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2014 depan. Menariknya, dalam surat suara nantinya tidak akan memuat foto calon.

Bunyi pasal 6 angka (3) PKPU 16/2013 sebagai berikut: Surat suara setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon dan nama calon tetap partai politik.

Peraturan itu tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.

Tak ada kata “foto calon” pada ayat ini. Hanya saja, desain surat suara berbeda dengan anggota DPD RI, sebagaimana tercantum pada pasal 6 angka (4), Surat suara setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk calon Anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon.

Aturan yang disahkan KPU pusat pada Agustus 2013 tersebut, ditandatangani Ketua Husni Kamil Malik  serta Menkum dan HAM Amir Syamsudin untuk diundangkan, sepertinya belum tersosialisasi baik ke seluruh calon yang namanya sudah tercantum dalam daftar caleg tetap (DCT). Buktinya, banyak baliho Caleg yang mencantumkan foto diri sebagai sarana untuk mensosialisasikan figurnya—kendati itu terkesan mubazir mengingat foto tidak akan termuat di kertas suara. Sejumlah staf KPU Sulut yang disambangi beritamanado baru-baru juga sudah mengingatkan desain surat suara terbaru yang tanpa foto calon itu.

Mengenai ini, masyarakat menilai Caleg harus lebih teliti dalam pembuatan logistik sosialisasi. “Karena yang perlu dikenalkan supaya bisa masyarakat identifikasi adalah nama dan nomor urut serta partainya, tak perlu foto kalau melihat aturan ini, jadi Caleg harus lebih pintar lagi menyikapi aturan tersebut,” kata Benny Montolalu, Kamis (19/8) warga Wenang yang pernah ikut Caleg di Pemilu 2009 silam. (Ady Putong)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: calegkpupemilupemilu 2014Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013surat suara
Please login to join discussion

Berita Terkini

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

14 Mei 2025
Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

14 Mei 2025

Dukung Swasembada Pangan, Ewindo Hadirkan Investasi Besar untuk Jawab Tantangan

14 Mei 2025
Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025

Serapan Emisi Karbon 4,5 Juta Kg, Generali Indonesia Gandeng Jejakin untuk Jaga Pertumbuhan Mangrove 

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.