Amurang, BeritaManado — Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan, U (34) warga Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Selasa (12/12) malam.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi pada Rabu (13/12/2017) membenarkan tentang penangkapan ini.
“Lelaki U diamankan sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Miranti Guliling seorang ibu rumah tangga warga Desa Sapa. Dimana korban sendiri adalah ponakan dari tersangka,” ungkap Kapolsek Muhammad Amri.
Dari interogasi awal diketahui bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban. Tersangka melakukan penganiayaan di saat korban sementara menyusui bayinya yang masih berumur 1 tahun. Kasus ini sendiri dilatarbelakangi oleh masalah keluarga.
“Tersangka saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Dan tersangka saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kapolsek Muhammad Amri.
(***/TamuraWatung)