
Amurang, BeritaManado – Sejumlah Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dikarenakan tidak sigapnya Sekretaris Desa (Sekdes) dalam mengerjakannya.
Tokoh masyarakat Minsel, Wem Baba Mononimbar kepada BeritaManado.com pada Kamis 6/10/2016 mengatakan perkembangan Desa bukan hanya tergantung dari Hukum Tua. Tetapi perlu adanya dukungan dari seluruh pihak seperti Sekdes bersama aparat Desa lainnya.
“Saat ini persoalan kenapa LPJ tahap pertama di Minsel terlambat dimasukan, hal ini dikarenakan beberapa Sekdes belum menyelesaikan LPJ. Saya sangat prihatin, karena kalau belum melaporkan LPJ ke BPMPD Minsel pasti Dana Desa (Dandes) tahap dua belum bisa dicairkan,” ujar Wem Baba Mononimbar.
Namun pendapat lain disampaikan Sekdes Kilometer Tiga, Jimmy Agustinus kepada BeritaManado.com yang membantah keras jika keterlambatan LPJ tahap pertama disebabkan oleh Sekdes.
“Saya rasa itu tidak benar kalau Sekdes yang memperlambat LPJ. Jangan-jangan beberapa Hukum Tua mempunyai persoalan dengan Sekdesnya, sehingga LPJ-nya belum selesai. Jadi saya rasa isu tersebut tidak benar,” tegas Jimmy Agustinus.(TamuraWatung)