Amurang – Terkait keluhan masayarakat di Kecamatan Motoling Timur bahwa, sejumlah peralatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kantor Kecamatan Motoling Timur diduga hilang, santer terdengar berada pada salah satu oknum di Kantor Kecamatan tersebut dibawah kerumahnya alias dirumhkan.
Sontak hal ini menuai sorotan masayarakat setempat bahwa oknum tersebut harus mengembalikan aset Negara untuk kepentingan masayarakat dalam hal perekaman data E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipul (Disdukcapil) Minahasa Selatan.
Menurut penuturan warga setempat bahwa, sejumlah peralatan yang dirumahkan masing-masing 1 unit komputer, 2 unit laptop dan 1 unit kamera merk kodak serta 1 unit genset yang adalah milik negara tidak lagi berada di tempatnya atau di kantor camat Motoling Timur.
Sementara itu, Camat Motoling Timur Sammy Kaligis mengatakan, bahwa alat-alat tersebut dipinjam, dan membenarkan.
“Ya, saya meminjamnya untuk karena ada keperluan, dan semuanya berada dirumah. Saya akan kembalikan semuanya,” jelasnya.
Kepala Disdukcapil Minsel Drs Corneles Mononimbar ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa, barang milik negara seperti alat perekaman e-KTP harus berada di kantor camat.
“Tidak dibenarkan aset Negara dipakai diluar peruntukanya. Termasuk saya maupun camat yang bersangkutan,” tegas Mononimbar, kepada beritamanado.com, Selasa (11/11/2014). (sanlylendongan)