Manado – Menindaklanjuti aspirasi pengusaha tempat hiburan malam seperti Pub dan Karoke, lembaga DPRD Kota Manado, khususnya Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan berencana merevisi Perda nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan tempat hiburan dan pariwisata.
Sebagaimana diungkapkan ketua Asosiasi tempat hiburan malam, Arter Supit bahwa, dalam pengelolaan dunia hiburan tersebut perlu mendapatkan dukungan pemerintah terkait perpanjangan operasi Pub dan karoke tersebut.
“Torang pe kerja bukan hanya menghabiskan tenaga. Tapi sampe darah leh abis. Dan usaha kami ini banyak menyumbang PAD di Kota Manado. Kami meminta kiranya lembaga dewan dan pemerintah kota bisa memahami kondisi kami ini. Kami berharap jam operasinya diperpanjang. Dan Perda direvisi, karena pada pembahasan Perda tahun 2015 lalu, kami ikut membahasnya. Dan Perdas itu juga kami bayar,” kata Supit kepada BeritaManado.com.
Sementara itu, sejumlah personil Komisi A berpendapat, dengan adanya kontribusi positif berupa PAD dari para pengusaha tempat hiburan malam, memang perlu dilakukan revisi terhadap Perda yang berkaitan dengan pengelolaan tempat hiburan khusus orang dewasa tersebut.
“Kalau perlu 1×24 jam tempat hiburan beroperasi di Kota Manado. Kami menyarankan Perda nomor 2 tahun 2015 itu direvisi. Tapi perlu waktu dan tahapan panjang untuk merevisinya,” kata Arthur Paath, Robert Tambuwun, Hengky Kawalo, Bambang Hermawan dan sejumlah personil Komisi A lainnya.
Sementara itu, ketua Komisi A, Royke Anter menegaskan, dengan adanya aspirasi tersebut akan menjadi catatan yang akan dipertimbangkan. Namun, Perda yang ada saat ini wajib ditaati sebelum Perda yang dimaksud direvisi.
“Perda merupakan produk hukum yang wajib ditaati semua pihak. Untuk revisi, itu baru akan dibacarakan diinternal komisi. Tapi pada intinya, saat ini seluruh pengusaha hiburan malam harus menaati Perda yang sudah ada ini,” tegas Anter.
Untuk diketahui, dalam Perda nomor 2/2015 tersebut, pembatasan jam beroperasi bagi tempat hiburan malam yakni hari Minggu-Kamis sampai pukul 01:00 Wita, sedangkan Jumat-Minggu pukul 02:00 Wita. Untuk tempat karoke, Minggu-Kamis hanya sampai pukul 22:00 Wita dan hari Jumat-Sabtu pukul 23:00 wita. (leriandokambey)