Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

Astaga !!! Pengusaha Sebut Perda Tempat Hiburan Malam Mereka Bayar

by redaksi
Rabu, 16 Maret 2016, 11:25 am
in Kota Manado
A A
  • 0share

 

Manado – Menindaklanjuti aspirasi pengusaha tempat hiburan malam seperti Pub dan Karoke, lembaga DPRD Kota Manado, khususnya Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan berencana merevisi Perda nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan tempat hiburan dan pariwisata.

Sebagaimana diungkapkan ketua Asosiasi tempat hiburan malam, Arter Supit bahwa, dalam pengelolaan dunia hiburan tersebut perlu mendapatkan dukungan pemerintah terkait perpanjangan operasi Pub dan karoke tersebut.

“Torang pe kerja bukan hanya menghabiskan tenaga. Tapi sampe darah leh abis. Dan usaha kami ini banyak menyumbang PAD di Kota Manado. Kami meminta kiranya lembaga dewan dan pemerintah kota bisa memahami kondisi kami ini. Kami berharap jam operasinya diperpanjang. Dan Perda direvisi, karena pada pembahasan Perda tahun 2015 lalu, kami ikut membahasnya. Dan Perdas itu juga kami bayar,” kata Supit kepada BeritaManado.com.

Sementara itu, sejumlah personil Komisi A berpendapat, dengan adanya kontribusi positif berupa PAD dari para pengusaha tempat hiburan malam, memang perlu dilakukan revisi terhadap Perda yang berkaitan dengan pengelolaan tempat hiburan khusus orang dewasa tersebut.

“Kalau perlu 1×24 jam tempat hiburan beroperasi di Kota Manado. Kami menyarankan Perda nomor 2 tahun 2015 itu direvisi. Tapi perlu waktu dan tahapan panjang untuk merevisinya,” kata Arthur Paath, Robert Tambuwun, Hengky Kawalo, Bambang Hermawan dan sejumlah personil Komisi A lainnya.

Sementara itu, ketua Komisi A, Royke Anter menegaskan, dengan adanya aspirasi tersebut akan menjadi catatan yang akan dipertimbangkan. Namun, Perda yang ada saat ini wajib ditaati sebelum Perda yang dimaksud direvisi.

“Perda merupakan produk hukum yang wajib ditaati semua pihak. Untuk revisi, itu baru akan dibacarakan diinternal komisi. Tapi pada intinya, saat ini seluruh pengusaha hiburan malam harus menaati Perda yang sudah ada ini,” tegas Anter.

Untuk diketahui, dalam Perda nomor 2/2015 tersebut, pembatasan jam beroperasi bagi tempat hiburan malam yakni hari Minggu-Kamis sampai pukul 01:00 Wita, sedangkan Jumat-Minggu pukul 02:00 Wita. Untuk tempat karoke, Minggu-Kamis hanya sampai pukul 22:00 Wita dan hari Jumat-Sabtu  pukul 23:00 wita. (leriandokambey)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: dprd manadoRoyke Anter

Berita Terkini

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

14 Mei 2025
Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

14 Mei 2025

Dukung Swasembada Pangan, Ewindo Hadirkan Investasi Besar untuk Jawab Tantangan

14 Mei 2025
Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025

Serapan Emisi Karbon 4,5 Juta Kg, Generali Indonesia Gandeng Jejakin untuk Jaga Pertumbuhan Mangrove 

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.