Manado – Nita Rompas menyesalkan atas tindakan Pemerintah Kecamatan Sario yang di pimpin oleh Camat Victor Karundeng.
Pasalnya tanah milik dari ayah Nita Rompas telah telah dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) kecamatan Sario.
Nita Rompas bersama-sama dengan beberapa masyarakat yang memiliki tanah di seputaran TPSS langsung menyambangi kantor DPRD Kota Manado untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Sebagai ahli waris saya keberatan, karena sekitar 300 meter persegi tanah milik orang tua saya telah diambil tampa pemberitahuan. Apalagi telah membangun tidak meminta izin,” kata Nita Rompas kepada wartawan, Kamis (28/9/2017).
Nita Rompas mengaku sebelumnya sudah melapor ke Camat Malalayang dan Lurah Malalayang satu Timur.
“Camat Malalayang sudah menyurat kepada Camat Sario untuk menghentikan pembangunan tersebut. Namun tidak di gubris oleh Camat Sario. Ditambah lagi dalam pembangunan tidak ada papan proyek, dan yang lebih ironisnya kenapa TPSS Sario di bangun di kecamatan Malalayang? Itukan Fatal,” tegas Nita Rompas.
Nita Rompas juga menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat tanah seluas 2,4 ha dengan nama pemilik Petrus rompas. (Anes Tumengkol)
Baca juga: