Bitung – Jajaran Polsek Maesa mengamankan enam remajan yang diduga menjadi pelaku jambret dan penganiyaan di Jalan Sarundajang depan Klenteng Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa.
Keenam remaja menjambret serta menganiaya Ardyabiyanto yang kebetulan melintas berboncengan bersama pacarnya Minggu malam sekitar pukul 19.30 Wita.
Menurut Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin, korban tiba-tiba dicegat enam remaja yang menggunakan dua motor.
“Saat korban berhenti, dua orang pelaku turun dan memukul korban berulang-ulang,” kata Kamidin, Selasa (10/04/2018).
Tak hanya menganiaya, para pelaku kata Kamidin, merampas dompet dan Hand Phone merk Oppo serta uang milik korban kemudian melarikan diri.
“Korban kemudian meminta tolong ke tukang ojek yang langsung melakukan pengejaran,” katanya.
Saat dikejar kata Kapolsek, salah satu motor pelaku tertinggal karena mogok dan berdasarkan barang bukti itu terungkap identitas para pelaku.
“Kita lakukan pengembangan berdasarkan motor yang tertinggal di TKP sehingga didapatkan enam identitas pelaku,” katanya.
Keenam remaja itu adalah AS alias Arianto (14), MD alias Dandy (19), IU alias Is (17), AM alias Andi (14), AK alias Ari (15) dan R alias Rizky (20).
“Semuanya warga Aertembaga dan mereka kita kenakan pasal 365 (2) jo 55 KUHP,” katanya.
(abinenobm)