Manado – Pansus DPRD Sulut sementara dalam pembahasan untuk perampungan Ranperda Penyertaan Modal bagi BUMD PT Membangun Sulut Hebat.
Namun menjadi pertanyaan masyarakat, Ranperda tidak mencantumkan pasal sanksi hukum bagi yang melanggar termasuk jajaran direksi yang gagal memimpin BUMD dengan baik. Pelanggar hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut anggota Pansus Ranperda Penyertaan Modal untuk BUMD PT membangun Sulut Hebat, Denny Harry Sumolang, mengacu pada Undang-Undang persereon terbatas ada ruang sanksi hukum bagi yang melanggar.
“Makanya kami sampaikan ke biro hukum agar sanksi dipertegas tidak normatif, yang dikuatirkan jangan sampai Gubernur terjebak,” ujar Denny Sumolang kepada beritamanado.com, Selasa (28/2/2017).
Lanjut Denny Sumolang, Pasal 8 Ranperda ditulis tentang pertanggung-jawaban bisa dijadikan dasar sanksi hukum bagi direksi yang gagal mengelola BUMD apalagi jika terindikasi pidana korupsi.
“Ketika laporan pertanggung-jawaban disampaikan pemegang saham bisa memutuskan apakah ditindaklanjuti atau diberhentikan. Seandainya gagal mengelola, apa sanksi bagi direksi?” tukas Denny Sumolang. (JerryPalohoon)