Amurang, BeritaManado – Kerusakan lingkungan yang terjadi di pesisir pantai Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan akibat penambangan pasir ilegal diduga ada permainan dari perangkat desa
Dari penuturan pemilik lahan, Keluarga Sundah – Rumengan menyatakan tanahnya yang berbatasan dengan pantai telah diolah untuk kegiatan tambang pasir ilegal.
“Pemerintah Desa Lopana telah mengijinkan dan melakukan pembiaran para penambang pasir untuk mengolah pasir sampai ke lahan miliknya. Saat ini sudah sekitar 9 (sembilan) pohon kelapa yang roboh dan kami merasa sangat keberatan,” ujar Ibu Ija Sundah – Rumengan, pemilik lahan kepada BeritaManado.com, Rabu (16/11/2016).
Ditambahkan, dirinya merasa keberatan karena oleh pemerintah Desa Lopana ternyata diambil kontribusi dari kegiatan penambangan pasir tersebut. Padahal aktifitas terjadi dilahan milik keluarga dan keluarga tidak pernah mendapat manfaatnya.
“Ada sejumlah oknum aparat Desa Lopana diantaranya Veki Pua, Welly Mokalu dan Teddy Pattylima yang menerima uang kontribusi pasir di lokasi lewat mandor Aret Sumondak. Uang tersebut diambil dengan alasan uang makan aparat, yang jumlahnya sesuai jumlah retasi kendaraan, pastilah hal ini diketahui oleh Hukum Tua,” ujar Ibu Ija Sundah – Rumengan.
Bahkan dirinya menunjukkan adanya sejumlah bukti lain pengambilan uang dari mandorbke sejumlah perangkat Desa Lopana. Untuk menghentikan kegiatan tambang pasir ilegal, Kantor Lingkungan Hidup telah melayangkan surat peringatan yang disertai dengan sangsi hukuman.(TamuraWatung)