
Manado, Beritamanado.com – Disinyalir mengalami keterbelakangan mental seorang cucu di Kelurahan Tateli Weru Kecamatan Pineleng Minahasa tega menusuk kakeknya sendiri dengan menggunakan pisau dapur, kejadian tersebut terjadi pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
Dikonfirmasi pada Senin siang, Kasat Reskrim Polresta Manado kepada Beritamanado.com mengungkapkan pelaku telah diamankan pihak Polsek Pineleng dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado.
“Pelaku berinisial S (18), sedangkan korban kakeknya sendiri berinisial RP (64), korban tewas dengan luka tusuk dengan pisau dapur yang terbuat dari besi stainless yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di dada kiri, pipi kiri, dan tangan kiri hingga meninggal dunia,” jelas Sugeng.
Keterangan keluarga pelaku S diduga mengalami gangguan mental dengan sering kejang- kejang dan mengeluarkan busa dari mulur. Diketahui pelaku tinggal serumah dengan korban.
“Bahwa masyarakat menyampaikan pelaku diduga alami keterbelakangan mental, namun penyidik akan meminta bantuan ahli terkait hal tersebut,” ujar Sugeng.
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi YM (61) yang juga Istri korban dan nenek dari pelaku, awal mula peristiwa tersebut saat korban memutar lagu sedangkan saksi YM sedang menidurkan cucu bayinya di ayunan.
Korban yang bermaksud menidurkan cucu bayinya lewat alunan musik lantas dimarahi oleh pelaku yang keberatan, saat itu pelaku dan korban bersama-sama di dalam rumah.
Setelah itu korban menuju dapur untuk mengambil makanan dan memberikan makanan tersebut kepada pelaku namun pelaku masih memarahi korban sehingga korban mengertak seakan-akan hendak memukul.
Usai korban memarahi cucunya tersebut, pelaku lantas mengambil pisau dapur dari bagian belakang tubuhnya dan menikam kakeknya tersebut.
Keluarga yang mengetahui kejadian itu lantas menghubungi pihak kepolisian dan membawa korban ke rumah sakit Prof. Kandou. Sedangkan pelaku diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Pineleng Aipda Allan Larenaung dan diserahkan ke penyidik Polresta Manado.
Oleh pihak kepolisian pelaku disangkakan pasal pidana 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Deidy Wuisan