Tompasobaru – Meski sudah ditegaskan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Selatan Tjatur Wahjoedi bahwa pengurusan sertifikat Proyek Agraria Nasional (PRONA) gratis alias tidak dipungut biaya. Namun sayangnya Tidak demikian di lapangan.
Buktinya di Desa Raratean, Kecamatan Tompasobaru, Minahasa Selatan, biaya masyarakat untuk mendapatkan sertifikat Prona tembus Rp 1.300.000. Bahkan secara terang-terangan disampaikan oknum hukum tua Desa Raratean sendiri dalam Rapat Umum desa, Minggu, 20 Juli kemarin.
Alasanya biaya tersebut digunakan untuk pengadaan sertifikat Prona, pengukuran dan pengkondisian petugas dari BPN yang melakukan pengukuran tanah di desa Raratean.
Bahkan disebutkan biaya yang disetor ke petugas BPN sebesar 500 ribu rupiah dan 300 ribu rupiah digunakan untuk membayar perangkat desa yang melakukan pengukuran tanah.
“Sepengetahuan kami biaya pengurusan sertifikat Prona itu gratis, karena anggarannya sudah disubsidi oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu kami mempertanyakan kenapa Hukum Tua mewajibkan masyarakat untuk membayar,” ungkap Stenly Sengkey dan Denny Wowor, kalangan pemuda Tompasobaru, kepada beritamanado, Senin (21/7/2014). (sanlylendongan)