Manado, BeritaManado.Com – Menarik di pembahasan Ranperda APBD Sulut tahun 2018 antara Komisi 4 bersama pimpinan RSUD Ratumbuisang, Senin (13/11/2017), pembangunan RSU type B di lokasi RSUD Ratumbuisang di Jalan Bethesda, Sario, telah dianggarkan sekitar Rp.341 Miliar lebih namun belum diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Komisi 4, Pdt. Meiva Lintang STh, mengatakan penganggaran pembangunan dan operasional di RSU type B belum bisa dilakukan tanpa Peraturan Daerah (Perda).
“Setahu saya Pansus baru memberikan persetujuan pinjaman kepada PT SMI, sementara Ranperda insiatif dari eksekutif ini belum disahkan sehingga penganggaran untuk RSU type B tanpa Perda menyalahi aturan,” jelas Meiva Lintang pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 James Karinda.
Lanjut Ketua DPRD Sulut periode 2009-2014 ini, pimpinan RSUD Ratumbuisang harus pro aktif untuk mendesak kepada Dinas Kesehatan dan instansi terkait untuk bersinergi dengan Pansus DPRD mempercepat pembahasan Ranperda pinjaman kepada PT SMI.
“Sekali lagi pembahasan APBD tidak boleh dilakukan tanpa Perda kecuali ada petunjuk langsung dari Kemendagri. Jika dipaksakan maka kita semua menjadi salah, sehingga penganggaran untuk RSU type B ini harus menunggu Perda,” terang Meiva Lintang.
Diketahui, rapat dipimpin ketua Komisi 4 James Karinda, didampingi Inggrit Sondakh, Fanny Legoh, Lucia Taroreh, Meiva Lintang, Herry Tombeng, Rita Lamusu dan Nori Supit. Pihak eksekutif hadir Kepala RSUD Ratumbuisang, dr Inggrid Giroth dan jajaran. (JerryPalohoon)